| | "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dalam Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Demikian juga berdasarkan perintah Konstitusi 45 NKRI pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang.
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31 tersebut UNIBA Banyuwangi mengadakan Regular Evening Class Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dgn menciptakan peluang terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan finansial / uang, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana (S-1) pada program studi/jurusan yang diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai dengan keunggulan UNIBA Banyuwangi.
Uang kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga meringankan calon mhs baru, dikarenakan selain diberikan subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / uang calon mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
 |
Rektor: Dr. H. Sadi, M.MBerdiri Sejak 1985 REGULAR EVENING CLASS PROGRAM + BEASISWAPenerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP SEMESTER UNIBA Banyuwangi - 41 th(menjumpai dng Google)➭ Terakreditasi ➭
Penerimaan Mahasiswa BaruRegular Evening Class Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan ke Sarjana (S-1) atau pindah kekhususan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kapasitas telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus UNIBA Banyuwangi (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | | UNIBA Banyuwangi - Universitas PGRI Banyuwangi
✱ Kampus UNIBA : Jl. Ikan Tongkol No.01, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Waktu perkuliahan yg fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal kerja namun mhs tetap memiliki kualitas waktu dalam pembelajaran serta waktu luang yang cukup untuk beristirahat/berlibur.
Dosen profesional sesuai bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua program studi/jurusannya.
Mhs yang lulus juga mempunyai keahlian menerapkan teknologi informasi berdasarkan bidang keilmuannya; dapat menaikkan ilmu serta pengetahuan; cakap serta terampil sesuai dengan bidang keilmuannya; dapat membereskan masalah secara sistematis serta berlogika, menerapkan data atau layanan informasi yang tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat berkarier secara mandiri; dapat berperan aktif dalam team kerja.
Kalau mhs memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift / bergiliran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa/i tsb diberi ijin tidak masuk (absen) di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dengan baik bagi mahasiswa/i yg dalam berkariernya dituntut berkarier dgn sistem shift / bergiliran waktu, karena sistem pelaksanaan kuliah yang profesional serta tetap menjaga kualitas pendidikan dengan menyatu-padukan Regular Evening Class Program (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler, mhs bisa mengikuti perkuliahan pada program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, dan mengadakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |